Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018-2025, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernurt ini meliputi:
a. rencana detail DPP;
b. rencana detail KSPP;
c. pengembangan dan pembangunan DPUD;
d. pembentukan forum pariwisata provinsi; dan
e. pengembangan even daerah sebagai pusat promosi budaya daerah.
Dalam rangka pengembangan pariwisata di Provinsi, dibentuk forum pariwisata provinsi sebagai wadah komunikasi dan interaksi antara pemerintah daerah, pelaku pariwisata dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan kepariwisataan di daerah.