Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sisten Perlindungan Anak, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa ketentuan dalam Perda No. 3 Tahun 2015 diubah yaitu:
1. ketentuan Pasal 1;
2. ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) huruf baru yakni huruf f, dan huruf g;
3. ketentuan Pasal 3 ditambah 5 (lima) huruf baru yakni huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf I;
4. ketentuan ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e Pasal 4 diubah, dan ditambah 1 (satu) huruf baru yakni huruf g;
5. ketentuan Pasal 5 diubah;
6. ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 9 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf;
7. ketentuan ayat (1) Pasal 10 ditambah 1 (satu) huruf baru yakni huruf d, dan ayat (2) diubah;
8. ketentuan ayat (1) Pasal 11 ditambah 1 (satu) huruf baru yakni huruf f;
9. ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 12 diubah;
10. ketentuan ayat 1 (satu) huruf a, hurufb, huruf c, huruf d, huruf g, huruf j, huruf k, dan huruf l Pasal 13 diubah;
11. ketentuan ayat (2) huruf a, dan ayat (6) Pasal 14 diubah;
12. diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB VA;
13. BAB VA Upaya Pencegahan dan Peenangnan Perkawinan Pada Usia Dini, diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 6 (enam) bagian baru yaitu bagian 1, bagian 2, bagian 3, bagian 4, bagian 5, bagian 6, dan 14 (empat belas) Pasal baru yakni Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 22F, Pasal 22G, Pasal 22H, Pasal 22I, Pasal 22J, Pasal 22K, Pasal 22L, Pasal 22M, dan Pasal 22N.