SISTEM_PERLINDUNGAN ANAK
2020
PERDA PROV SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA PROV SULBAR NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM PERLINDUNGAN ANAK NO. 1, LD 2020 / NO. 1, TLD. NO. 98, LL, SETDA PROV. SULBAR : 25 HLM
PERDA Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM PERLINDUNGAN ANAK

ABSTRAK :
  • Perkawinan usia dini akan berdampak patas pelanggaran hak anak kelangsungan hidup, tumbuh kembang anak, pendidikan, terganggunya kesehatan perempuan yang dapat menyebabkan kematian, kekerasan dalam rumah tangga, dan untuk meningkatkan kualitas hidup anak perlu dilakukan upaya pencegahan perkawinan pada usia dini anak. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 UU No. 23 Tahun 2002, orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan usia dini pada anak


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018;  PERDA No. 3 Tahun 2015. 


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sisten Perlindungan Anak, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa ketentuan dalam Perda No. 3 Tahun 2015 diubah yaitu:

    1.      ketentuan Pasal 1;

    2.       ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) huruf baru yakni huruf f, dan huruf g;

    3.      ketentuan Pasal 3 ditambah 5 (lima) huruf baru yakni huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf I;

    4.       ketentuan ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e Pasal 4 diubah, dan ditambah 1 (satu) huruf baru yakni huruf g;

    5.       ketentuan Pasal 5 diubah;

    6.      ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 9 diubah dan ditambah  1 (satu) huruf;

    7.      ketentuan ayat (1) Pasal 10 ditambah 1 (satu) huruf baru yakni huruf d, dan ayat (2) diubah;

    8.      ketentuan ayat (1) Pasal 11 ditambah 1 (satu) huruf baru yakni huruf f;

    9.      ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 12 diubah;

    10.  ketentuan ayat 1 (satu) huruf a, hurufb, huruf c, huruf d, huruf g, huruf j, huruf k, dan huruf l Pasal 13 diubah;

    11.  ketentuan ayat (2) huruf a, dan ayat (6) Pasal 14 diubah;

    12.  diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB VA;

    13. BAB VA Upaya Pencegahan dan Peenangnan Perkawinan Pada Usia Dini, diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 6 (enam) bagian baru yaitu bagian 1, bagian 2, bagian 3, bagian 4, bagian 5, bagian 6, dan 14 (empat belas) Pasal baru yakni Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 22F, Pasal 22G, Pasal 22H, Pasal 22I, Pasal 22J, Pasal 22K, Pasal 22L, Pasal 22M, dan Pasal 22N.

CATATAN :

-      Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Januari 2020;

-    Penjelasan, 4 hlm.