PERUBAHAN KEDUA-PEMBERIAN-TPP PNS |
2018 |
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERGUB NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PNSD DI LINGKUP PEMPROV. SULBAR NO. 8, LD 2018 / NO 8, TLD, LL, SETDA PROV. SULBAR :
5 HLM HLM |
PERGUB Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULBAR NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PNSD DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT
|
ABSTRAK : |
Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dan disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, diperlukan konektivitas absensi tambahan penghasilan dan memperjelas pemberian jasa kepada PNSD, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perlu diubah sambil menunggu ditetapkannya Pergub tentang Pemberian TPP Berbasis Kinerja
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERGUB No. 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 32 Tahun 2017.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.Ketentuan yang diubah dalam Pergub ini adalah Ketentuan Pasal 11, Pasal 19 dan ketentuan diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan Pasal 26A.Dengan ditetapkannya Pergub Ini, maka dilarang memberikan jasa berupa honor dan/atau sejenisnya kepada PNSD Pemerintah Daerah. Pelarangan pemberian jasa dikecualikan terhadap jasa narasumber, moderator, instruktur, protokol, pembaca doa, pejabat pengadaan barang dan jasa serta pejabat penerima hasil pekerjaan, anggota kelompok kerja pengadaan barang dan jasa serta tim/panitia kegiatan yang melibatkan lintas OPD/instansi lain. Pemberian TPP dilaksanakan berdasarkan absensi elektronik. Penggunaan absensi elektronik dikecualikan bagi unit kerja yang belum terkoneksi. Unit kerja menyampaikan print out absensi kepada OPD induk untuk dijadikan dasar pembayaran TPP.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Mei 2018;
Dengan berlakunya Pergub ini maka Pergub Nomor 6 Tahun 2017 yang diubah dengan Pergub Nomor 32 Tahun 2017 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan peraturan perundang-undangan
|
|
|