PENYELENGGARAAN-CADANGAN PANGAN
2019
PERGUB SULBAR TENTANG PENYELENGGARA CADANGAN PANGAN NO. 32, LD 2019 / NO. 33, LL , SETDA PROV. SULBAR : 7 HLM
PERGUB Tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

ABSTRAK :
  • Dalam rangka mengantisipasi dan menanggulangi kekurangan pangan serta memperkuat ketersediaan pangan dan gejolak harga pangan di provinsi Sulawesi Barat, perlu pencadangan pangan Pemerintah Daerah.Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) PP No. 17 Tahun 2015, Gubernur menetapkan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan Pemerintah Provinsi.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015;PP No. 17 Tahun 2015;PP No. 12 Tahun 2017; PERMENTAN No. 65/PERMENTAN/OT.140/12/2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah denganPERMENDAGRI No. 120 Tahun  2018; PERMENTAN No. 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

     

    -       sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi dalam rangka melakukan intervensi guna mengantisipasi dan menanggulangi dampak kekurangan ketersediaan pangan, krisis pangan, gejolak harga pangan, gagal panen, bencana alam dan atau menghadapi keadaan darurat di provinsi. Pergub ini bertujuan untuk meningkatkan penyediaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan. Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan cadangan pangan dengan membentuk tim. Tata cara  pembinaan, pengawasan dan pengendalian dilakukan sebagai berikut:

     

    a.       Pembinaan dilakukan untuk mengetahui  berbagai permasalahan yang muncul di lapangan dan mencari solusi agar penyelenggaraan cadangan berjalan secara efektif dan dilakukan secara berkala dan berjenjang sesuai dengan tahapan kegiatan;

     

    b.       Pengawasan dilaksanakan untuk sejauh mana peran dan tanggung jawab pengelola cadangan pangan pemerintah provinsi sekaligus mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan cadangan pangan pemerintah provinsi;

     

    c.       Pengawasan dilakukan setiap triwulan yang mencakup:

    1.       Perkembangan kondisi cadangan pangan Pemprov;

    2.       Penggunaan cadangan pangan Pemprov;

    3.       Penerima cadangan pangan Pemprov.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 September 2019