Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi dalam rangka melakukan intervensi guna mengantisipasi dan menanggulangi dampak kekurangan ketersediaan pangan, krisis pangan, gejolak harga pangan, gagal panen, bencana alam dan atau menghadapi keadaan darurat di provinsi. Pergub ini bertujuan untuk meningkatkan penyediaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan. Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan cadangan pangan dengan membentuk tim. Tata cara pembinaan, pengawasan dan pengendalian dilakukan sebagai berikut:
a. Pembinaan dilakukan untuk mengetahui berbagai permasalahan yang muncul di lapangan dan mencari solusi agar penyelenggaraan cadangan berjalan secara efektif dan dilakukan secara berkala dan berjenjang sesuai dengan tahapan kegiatan;
b. Pengawasan dilaksanakan untuk sejauh mana peran dan tanggung jawab pengelola cadangan pangan pemerintah provinsi sekaligus mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan cadangan pangan pemerintah provinsi;
c. Pengawasan dilakukan setiap triwulan yang mencakup:
1. Perkembangan kondisi cadangan pangan Pemprov;
2. Penggunaan cadangan pangan Pemprov;
3. Penerima cadangan pangan Pemprov.