Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Pedoman Umum Bantuann Keuangan Khusus dari Pemerintahn Provinsi kepada Pemerintah Desa tahun Anggaran 2019, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. alokasi;
b. penetapan alokasi;
c. penganggaran;
d. pelaksnaan, penatausahaan, dan penyaluran;
e. pertanggungjawaban dan pelaporan;
f. monitoring dan evaluasi.
Alokasi untuk masing-masing pemerintah Kabupaten dan Desa tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Pergub ini. Penggunaan Dana BKK dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan BKK yang ditetapkan oleh Pimpinan SKPD Provinsi. Penyaluran BKK dilakukan dengan cara pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi ke Rekening Kas Desa. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Gubernur melalui Sekda Provinsi dengan tembusan kepada PPKPD, Inspektorat Provinsi, dan Bappeda Provinsi.
Dalam hal hasil monev terdapat penggunaan dana BKK yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka pencairan BKK tahap kedua dihentikan dan penerima BKK dapat dikenakan sanksi untuk proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan