PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS-PEMERINTAH PROVINSI KEPADA PEMERINTAH DESA
2019
PERGUB SULBAR PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI PEMPROV KEPADA PEMDES TAHUN 2019 NO. 31, LD 2019 / NO. 32, LL, SETDA PROV. SULBAR : 19 HLM
PERGUB Tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI PEMERINTAH PROVINSI KEPADA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2019

ABSTRAK :
  • Dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pemberian bantuan kepada Daerah Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD Prov. Sulbar, yang telah ditetapkan melalui Perda No. 7 Tahun 2018. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (6) PP No. 12 Tahun 2019, perlu menetapkan Pergub tentang Pedoman Umum bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi kepada pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagai telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 7 Tahun 2018; PERGUB No. 46 Tahun 2018


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

     

    Pedoman Umum Bantuann Keuangan Khusus dari Pemerintahn Provinsi kepada Pemerintah Desa tahun Anggaran 2019, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

    Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:

    a.       alokasi;

    b.       penetapan alokasi;

    c.       penganggaran;

    d.       pelaksnaan, penatausahaan, dan penyaluran;

    e.       pertanggungjawaban dan pelaporan;

    f.        monitoring dan evaluasi.

     

    Alokasi untuk masing-masing pemerintah Kabupaten dan Desa tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Pergub ini. Penggunaan Dana BKK dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan BKK yang ditetapkan oleh Pimpinan SKPD Provinsi. Penyaluran BKK dilakukan dengan cara pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah  Provinsi ke Rekening Kas Desa. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Gubernur melalui Sekda Provinsi dengan tembusan kepada PPKPD, Inspektorat Provinsi, dan Bappeda Provinsi.

     

     

    Dalam hal hasil monev terdapat penggunaan dana BKK yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka pencairan BKK tahap kedua dihentikan dan penerima BKK dapat dikenakan sanksi untuk proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 September  2019;

 Lampiran, 8 hlm