Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan sistem penanganan pengaduan bertujuan :
a. sebagai acuan dalam penanganan pengaduan;
b. memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan penyimpangan tindak pidana korupsi;
c. upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk menyediakan mekanisme dan menjamin kerahasiaan identitas pengadu.
Pengaduan dapat disampaikan kepada Gubernur/Wakil Gubernur/Sekda, atau melalui kotak pengaduan yang ditempatkan di Inspektorat Prov. Sulbar, situs resmi Pemprov. Sulbar https://wbs.sulbarprov.go.id. Pengaduan dimasukkan oleh admin pengaduan dalam situs resmi paling lambat 1x24 jam kerja sejak diterimanya surat pengaduan. Syarat pengaduan meliputi paling sedikit :
a. nama, alamat,dan nomor handphone pihak yang melaporkan;
b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan;
c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. ketentuan yang memuat fakta , data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran;
tidak sedang ditangani oleh instansi yang berwenang.