STANDAR BIAYA PENYELENGGARAAN-PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN UJI KOMPETENSIBAGI INSTANSI PENGIRIM
2019
PERGUB SULBAR TENTANG STANDAR BIAYA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI BAGI INSTANSI PENGIRIM DILINGKUP PEMPROV SULBAR NO. 28, LD 2019 / NO. 29, LL , SETDA PROV. SULBAR : 47 HLM
PERGUB Tentang STANDAR BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN UJI KOMPETENSIBAGI INSTANSI PENGIRIM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Dalam rangka tertib pengelolaan pembiayaan penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan, Pelatihan Dasar Calon PNS uji kompetensi yang bersumber dari instansi pengirim, perlu standarisasi biaya penyelenggaraan diklatpim, pelatihan dasar dan uji kompetensi.Perka LAN No. 2 Tahun 2018 telah ditetapkan standar biaya penyelenggaraan pendidikan


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6)  UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagai telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERKA LAN No. 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERKA LAN No. 16 Tahun 2017, PERKA LAN No. 17 Tahun 2015; PERKA LAN No. 18 Tahun 2015; PERKA LAN No. 19 Tahun 2015; PERKA LAN No. 20 Tahun 2015;  PERKA LAN No. 21 Tahun 2015;  PERKA LAN No. 22 Tahun 2015;  PERKA LAN No. 2 Tahun 2018


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

     

    Standar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Uji Komptensi Bagi Instansi Pengirim di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar biaya penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Uji Kompetensi bertujuan untuk:

    1. pedoman pembiayaan bagi perangkat daerah provinsi, Kabupaten/Kota se Sulbar dan instansi pemerintah lainnya yang penyelenggaraannya dilaksanakan  oleh pemerintah daerah.

    2. mewujudkan penyelenggaraan diklat, uji kompetensi dan sertifikasi yang tertib, transparan dan akuntable.

    3. meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah dalam pengelolaan PAD.

    Jenis Diklat, Uji Kompetensi yang diselenggarakan meliputi : Diklat kepemimpinan Nasional  Tingkat I dan II, Diklat kepemimpinan  administrator dan pengawas, Diklat Dasar calon PNS, Diklat Prajabatan, Diklat Teknis dan fungsional serta uji kompetensi.

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Agustus 2019;

Lampiram, 41 hlm