Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Standar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Uji Komptensi Bagi Instansi Pengirim di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar biaya penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Uji Kompetensi bertujuan untuk:
1. pedoman pembiayaan bagi perangkat daerah provinsi, Kabupaten/Kota se Sulbar dan instansi pemerintah lainnya yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
2. mewujudkan penyelenggaraan diklat, uji kompetensi dan sertifikasi yang tertib, transparan dan akuntable.
3. meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah dalam pengelolaan PAD.
Jenis Diklat, Uji Kompetensi yang diselenggarakan meliputi : Diklat kepemimpinan Nasional Tingkat I dan II, Diklat kepemimpinan administrator dan pengawas, Diklat Dasar calon PNS, Diklat Prajabatan, Diklat Teknis dan fungsional serta uji kompetensi.