PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT |
2019 |
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DILINGKUNGAN PEMPROV SULBAR NO. 27, LD 2019 / NO. 28, LL , SETDA PROV. SULBAR :
6 HLM |
PERGUB Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT
|
ABSTRAK : |
Dalam rangka meningkatkan efeisiensi, efektifitas dan kinerja organisasi, perlu standarisasi biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemprov. Sulbar. Pergub No. 40 Tahun 2017 belum mengakomodir penyesuaian biaya kelebihan bagasi barang, sehingga perlu diubah
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagai telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 29 Tahun 2016.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Provinsi Sulawesi Barat. Ketentuan pasal 19 ayat (1) Pergub Sulbar No. 40 Tahun 2017, pada ayat (1) setelah huruf b, ditambahkan 1 (satu) huruf baru yaitu huruf b.1. berbunyi ‘’ bagi maskapai yang membatasi bagasi barang paling banyak 7 Kg. dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang tidak terpisahkan dari Pergub ini.
|
CATATAN : |
Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Agustus 2019 |
|
|