PADAT KARYA INFRASTRUKTUR DAN-PADAT KARYA PRODUKTIF |
2019 |
PERGUB SULBAR TENTANG PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN PADAT KARYA INFRASTRUKTUR DAN PADAT KARYA PRODUKTIF NO. 25, LD 2019 / NO. 26, SETDA PROV. SULBAR :
3 HLM |
PERGUB Tentang PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN PADAT KARYA INFRASTRUKTUR DAN PADAT KARYA PRODUKTIF
|
ABSTRAK : |
Dalam rangka perluasan kesempatan kerja dan mengurangi angka pengangguran, Pemprov. Sulbar dalam melaksanakan program pembangunan menitikberatkan pada peran dan partisipasi masyarakat dengan mengembangkan sistem padat karya. Untuk kelancaran pelaksanaan program kegiatan peningkatan kesempatan kerja kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pendayagunaan tenaga kerja, perlu petunjuk teknis kegiatan padat karya infrastruktur dan padat karya produktif
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 33 Tahun 2013; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERGUB No. 45 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERGUB No. 33 Tahun 2018.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Petunjuk Teknis Kegiatan Padat KaryaInfrastruktur dan Padat Karya Produktif, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi tinjauan kegiatan, prosedur tahapan pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, administrasi fisik dan keuangan dan pengendalian kegiatan padat karya infrastruktur dan padat karya produktif tahun 2019. Kegiatan padat karya lebih banyak menggunakan tenaga manusia dibandingkan tenagamesin, sehingga diharapkan mampu menekan angka penganggur dan setengah penganggur sekaligus memberikan dampak positif dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Juli 2019;
Lampiran, 61 hlm
|
|
|