PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS-DARI PEMERINTAH PROVINSI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN
2019
PERGUB SULBAR TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI PEMPROV KEPADA PEMKAB TAHUN ANGGARAN 2019 NO. 24, LD 2019 / NO. 25, LL , SETDA PROV. SULBAR : 16 HLM
PERGUB Tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS-DARI PEMERINTAH PROVINSI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (6) PP No. 12 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus dari Pemprov. kepada Pemkab Tahun Anggaran 2019. Dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pemberian bantuan kepada  Pemkab yang bersumber dari APBD Prov. Sulbar, yang telah ditetapkan melalui Perda no. 7 Tahun 2018, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus melalui Pergub


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019;  PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No.7 Tahun 2018; PERGUB No. 46 Tahun 2018.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

     

    -    Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Pergub ini meliputi:

    a.       alokasi;

    b.       penetapan alokasi;

    c.       penganggaran;

    d.       pelaksanaan, penatausahaan dan penyaluran;

    e.       pertanggungjawaban dan pelaporan; dan

    f.        monitoring dan evaluasi.

    Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi terdapat penggunaan dana bantuan keuangan khusus yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka pencairan BKK tahap kedua dihentikan dan penerima BKK dapat dikenakan sanksi untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Juli 2019;

Lampiran, 7 hlm