Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Pergub ini meliputi:
a. alokasi;
b. penetapan alokasi;
c. penganggaran;
d. pelaksanaan, penatausahaan dan penyaluran;
e. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan
f. monitoring dan evaluasi.
Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi terdapat penggunaan dana bantuan keuangan khusus yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka pencairan BKK tahap kedua dihentikan dan penerima BKK dapat dikenakan sanksi untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan