RENCANA KERJA-PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019 |
2019 |
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROV SULBAR TAHUN 2019 NO. 23, LD 2019 / NO. 24, LL , SETDA PROV. SULBAR :
4 HLM |
PERGUB Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2019
|
ABSTRAK : |
Dalam rangka penyusunan APBD T.A 2019, telah ditetapkan Pergub Sulbar No. 14 Tahun 2018 tentang RKPD Prov. Sulbar tahun 2019. Berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Permendagri 86 Tahun 2017 dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan. Sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, maka Pergub Nomor 14 Tahun 2018, perlu diubah
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 26 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. 5 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERDA NO. 3 Tahun 2017; PERDA No. 8 Tahun 2017; PERGUB No. 14 Tahun 2018.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019. Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2018, diubah sebagaI berikut:
1. Ketentuan BAB III, Tabel 3.1 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pergub ini.
2. Ketentuan BAB V, Tabel 5.1 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pergub ini.
|
CATATAN : |
Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Juli 2019 |
|
|