PENGEMBANGAN-‘’IDE TO MALAQBI’’
2019
PERGUB SULBAR TENTANG PENGEMBANGAN ‘’IDE TO MALAQBI’’ APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMPROV SULBAR NO. 22, LD 2019 / NO. 23, LL , SETDA PROV. SULBAR : 6 HLM
PERGUB Tentang PENGEMBANGAN ‘’IDE TO MALAQBI’’ APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Untuk meningkatkan kinerja, menumbuhkembangkan semangat dan etos kerja, tanggungjawab moral Aparatur Sipil Negara serta pelaksanaan reformasi birokrasi, perlu dilakukan perubahan pola piker dan budaya kerja, ASN dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Untuk mewujudkan pola piker dan budaya kerjaASn di lingkungan Pemprov. Sulbar yang didasarkan prinsip ide to malaqbi, perlu upaya-upaya yang terprogram dan berkelanjutan melalui pengembangan penerapan budaya kerja


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PERPRES No. 81 Tahun 2010; PERMENPAN No. PER/01/M.PAN/01/2007; PERMENPAN-RB No. 10 Tahun 2011; PERMENPAN-RB No. 39 Tahun 2011; PERMENPAN-RB No. 11 Tahun 2015; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2017.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pengembangan Budaya Kerja ‘’ Ide To MalagbiAparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pergub ini bertujuan untuk membantu pengembangan budaya kerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membantu pemerintah daerah untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku ASn di lingkungan masing-masing agar dapat meningkatkan kinerja untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi serta memberikan panduan dalam merencanakan, melaksanakan, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya kerja

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Juli 2019;