PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERDA-TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN DAN RANCANGAN PERDA-PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KABUPATEN
2019
PERGUB SULBAR TENTANG PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KABUPATEN NO. 21, LD 2019 / NO. 22, LL , SETDA PROV. SULBAR : 9 HLM
PERGUB Tentang PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DARAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN

ABSTRAK :
  • Dalam rangka efisiensi, efektifitas dan standarisasi pelaksanaan evaluasi Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten, perlu pedoman evaluasi  Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten. Berdasarkan ketentuan pasal 245 ayat (3) dan ayat (4) UU 23 Tahun 2014 Ranperda Kabupaten/Kota yang mengatur RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban APBD, Pajak Daerah, Retribusi dan Tata Ruang Daerah harus  menfapat evaluasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati/ Walikota


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2011; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2017


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kabupaten, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pergub ini bertujuan sebagai pedoman dalam melakukan evaluasi Perda dan Perkada yang      ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ranperda Kabupaten yang telah disetujui bersama antara bupati dan DPRD kabupaten dan Ranperbub sebelum ditetapkan oleh Bupati, paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan Raperda kabupaten, disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Gubernur melaporkan hasil evaluasi Ranperda kabupaten kepada Mendagadri. Penyampaian laporan hasil evaluasi paling lambat 7 hari setelah hasil evaluasi ditandatangani oleh Gubernur

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Juli 2019;

-    Lampiran, 28 hlm.