PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERDA-TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN DAN RANCANGAN PERDA-PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KABUPATEN |
2019 |
PERGUB SULBAR TENTANG PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KABUPATEN NO. 21, LD 2019 / NO. 22, LL , SETDA PROV. SULBAR :
9 HLM |
PERGUB Tentang PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DARAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN
|
ABSTRAK : |
Dalam rangka efisiensi, efektifitas dan standarisasi pelaksanaan evaluasi Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten, perlu pedoman evaluasi Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten. Berdasarkan ketentuan pasal 245 ayat (3) dan ayat (4) UU 23 Tahun 2014 Ranperda Kabupaten/Kota yang mengatur RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban APBD, Pajak Daerah, Retribusi dan Tata Ruang Daerah harus menfapat evaluasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati/ Walikota
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2011; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2017
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kabupaten, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pergub ini bertujuan sebagai pedoman dalam melakukan evaluasi Perda dan Perkada yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ranperda Kabupaten yang telah disetujui bersama antara bupati dan DPRD kabupaten dan Ranperbub sebelum ditetapkan oleh Bupati, paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan Raperda kabupaten, disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Gubernur melaporkan hasil evaluasi Ranperda kabupaten kepada Mendagadri. Penyampaian laporan hasil evaluasi paling lambat 7 hari setelah hasil evaluasi ditandatangani oleh Gubernur
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Juli 2019;
- Lampiran, 28 hlm.
|
|
|