STANDAR HARGA SATUAN-TAHUN ANGGARAN 2020
2019
PERGUB SULBAR TENTANG SHS TA 2020 NO. 18, LD 2019 / NO. 19, LL , SETDA PROV. SULBAR : 325 HLM
PERGUB Tentang STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2020

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2010


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun  2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2020,  dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Harga Satuan bertujuan agar dalam penyusunan rencana kerja dilaksanakan lebih efektif, efesien, akuntabel dan memenuhi azas kepatutan dan kewajaran. Standar Satuan Harga merupakan acuan bagi perangkat daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran. Standar Harga Satuan berfungsi sebagai dasar besaran biaya tidak dapat dilampaui dan berlaku sama delam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD serta sebagai alat review angka dasar untuk menghitung alokasi kebutuhan besaran biaya komponen keluaran sebagai bahan penyusunan pagu indikatif.

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3  Juli 2019;

-   Standar biaya perjalanan dinas untuk Badan Penghubung, UPTD/UPTB dan Pengawasan oleh Inspektorat ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur;

-    Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka Pergub Sulbar No. 40 Tahun 2017 tentang standar Biaya Perjalanan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat masih tetap berlaku sebagai dasar pelaksanaan Perjalanan Dinas sampai tanggal 31 Desember 2019;

-    Lampiran, 300 hlm.