RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH-TAHUN 2020
2019
PERGUB SULBAR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROV SULBAR TAHUN 2020 NO. 17, LD 2019 / NO. 18, LL , SETDA PROV. SULBAR : 4 HLM
PERGUB Tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020

ABSTRAK :
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014, Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat  rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sehingga perlu menetapkan Pergub Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI  No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2019; PERDA No. 5 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 3 Tahun 2017; PERDA No. 8 Tahun 2017


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020. RKPD Provinsi Sulawesi 2020 merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2017-2022. RKPD Prov. Sulbar Tahun 2020 merupakan hasil penjaringan aspirasi yang secara formal diformulasikan melalui Musrenbang. RKPD Prov. Sulbar Tahun 2020 memuat program prioritas yang akan dilaksanakan Tahun 2020 dan menjadi acuan dalam penyusunan RKA masing-masing Dinas/Badan/Biro di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Juni 2019.