TATA CARA PENGELOLAAN KAS-NON ANGGARAN PEMERINTAH
2019
PERAGUB SULBAR TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN KAS NON ANGGARAN PEMPROV SULBAR NO. 16, LD 2019 / NO. 17, LL , SETDA PROV. SULBAR : 6 HLM
PERGUB Tentang TATA CARA PENGELOLAAN KAS NON ANGGARAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 183 ayat (8) Permengadri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, tata cara pengelolaan kas non anggaran diatur dalam Peraturan Kepala Daerah, sehingga perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Pengelolaaan Kas Non Anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18  ayat (6)  UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. 2 Tahun 2008


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Tata Cara Pengelolaan Kas Non Anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pergub ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum terhadap penerimaan dan pengeluaran kas non anggaran serta mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan pemerintah daerah. Ruang lingkup pengaturan Pergub ini meliputi :

    a.        jenis kas non anggaran;

    b.    penerimaan dan pengeluaran kas non anggaran jenis IWP, Taperum, Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja , Iuran Jaminan Kematian dan PPh Pasal 21; dan

         c.    pelaporan Penerimaan dan pengeluaran kas non anggaran jenis PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22,              Pasal 23 dan PPN (GU, TU dan Belanja LS)

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Juni 2019