Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Tata Cara Pengelolaan Kas Non Anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pergub ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum terhadap penerimaan dan pengeluaran kas non anggaran serta mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan pemerintah daerah. Ruang lingkup pengaturan Pergub ini meliputi :
a. jenis kas non anggaran;
b. penerimaan dan pengeluaran kas non anggaran jenis IWP, Taperum, Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja , Iuran Jaminan Kematian dan PPh Pasal 21; dan
c. pelaporan Penerimaan dan pengeluaran kas non anggaran jenis PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan PPN (GU, TU dan Belanja LS)