Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Pengelolaan Rekening Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Pelaksanaan transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup pengaturan Pergub ini meliputi :
1) tugas dan wewenang bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan pembantu;
2) pembukaan rekening giro bendahara;
3) mekanisme pembukaan rekening penerimaan SKPD;
4) mekanisme pembukaan rekening pengeluaran SKPD;
5) mekanisme pelimpahan jasa giro dan saldo rekening SKPD;
6) mekanisme penutupan rekening SKPD mekanisme pencairan dana pada bendahara pengeluaran; dan
7) pelaporan posisi kas tunai dan non tunai.
Bendahara pengeluaran wajib melaporkan posisi saldo kas ke PA setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah akhir bulan. Bendahara pengeluaran pembantu wajib melaporkan posisi saldo kas kepada KPA dan bendahara pengeluaran setiap bulan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir bulan