PENYELENGGARAAN-PELAYANAN TERPADU-SATU PINTU
2019
PERGUB SULBAR TENTANG PENYELENGGARAAN PTSP NO. 14, LD 2019 / NO. 15, LL , SETDA PROV. SULBAR : 30 HLM
PERGUB Tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

ABSTRAK :
  • Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, perlu pedoman yang mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18  ayat (6)  UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2018; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERPRES No. 91 Tahun 2017; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2018; PERGUB No. 45 Tahun 2016 sebagaimnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERGUB No. 33 Tahun 2018.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: pendelegasian pelayanan perizinan dan non perizinan, perizinan dan non perizinan, pembentukan tim teknis, standar pelayanan perizinan, proses penerbitan perizinan, proses pelayanan perizinan, SOP perizinan, insentif, tata cara dan mekanisme pengaduan PTSP. Survey kepuasan masyarakat, pengembangan system, sumber daya manusia, etika pelayanan, forum komunikasi PTSP, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pelaporan dan pendanaan. Gubernur dapat mendelegasikan pelayanan perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Juni 2019;

-    Dengan berlakunya Pergub ini, maka Pergub Nomor 31 Tahun 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

-    Penyelenggaraan PSE dilaksanakan paling lambat 1(satu) tahun terhitung sejak Pergub ini diundangkan.

-   Lampiran, 6 hlm