PERUBAHAN KETIGA-TENTANG PENJABARAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019
2019
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN APBD TA 2019 NO. 13, LD 2019 / NO.14, LL , SETDA PROV. SULBAR : 6 HLM
PERGUB Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2018, telah ditetapkan Pergub No. 46 Tahun 2018  sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019. Sehubungan dengan adanya penyesuaian Dana Alokasi Khusus Tahun 2019 dan pergeseran rincian obyek belanja berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui TAPD, maka Pergub No. 46 Tahun 2018, perlu diubah


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun  2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERDA No. 7 Tahun 2018; PERGUB No. 46 Tahun 2018 sebagaimnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERGUB No. 11 Tahun 2019.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi  Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Strategi Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022. Beberapa ketentuan dalam Pergub No. 46 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub No. 11 Tahun 2019 diubah sebagai berikut:

    1.         Pasal 1 angka 1 pendapatan, angka 2 Belanja dan angka 3 pembiayaan diubah.

         2.     Ketentuan dalam Pasal 2 diubah sehingga berbunyi: penjabaran APBD dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pergub ini

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Juni 2019