Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Strategi Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022. Pada Pasal 1, beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Strategi Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022 diubah. Pasal II, terhadap perubahan Pergub Nomor 13 Tahun 2018 tentang Renstra OPD Prov. Sulbar Tahun 2017-2022 adalah sebagai berikut:
a. penambahan, pengurangan dan penyesuaian nomenklatur kegiatan;
b. penyempurnaan terhadap target dan indicator;
c. Penyesuaian terhadap pagu yang mengalami penambahan dan pengurangan kegiatan.