PERUBAHAN-TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH LINGKUP TAHUN 2017-2022
2019
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH LINGKUP PROV SULBAR Tahun 2017-2022 NO. 12, LD 2019 / NO.13, LL , SETDA PROV. SULBAR : 6 HLM
PERGUB Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH LINGKUP PROVINSI SULAWESI BARAT Tahun 2017-2022

ABSTRAK :
  • Dalam rangka efektifitas adan efisiensi serta peningkatan kinerja perangkat daerah perlu penyusunan Rencana Strategi Daerah Lingkup Prov. Sulbar. Beberapa ketentuan dalam Pergub Sulbar No. 13 Tahun 2018 perlu disesuaikan dengan dinamika tantangan tugas perangkat dinas yang terus berkembang, sehingga perlu dilakukan perubahan.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019;  PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2010; PERDA No. 8 Tahun 2017; PERGUB No. 13 Tahun 2018


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi  Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Strategi Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022. Pada Pasal 1, beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Strategi Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022 diubah. Pasal II, terhadap perubahan Pergub Nomor 13 Tahun 2018 tentang Renstra OPD Prov. Sulbar Tahun 2017-2022 adalah sebagai berikut:

    a.         penambahan, pengurangan dan penyesuaian nomenklatur kegiatan;

    b.          penyempurnaan terhadap target dan indicator;

    c.         Penyesuaian terhadap pagu yang mengalami penambahan dan  pengurangan kegiatan.

     

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Juni 2019