PERUBAHAN TENTANG PENJABARAN-APBD TAHUN ANGGARAN 2019 |
2019 |
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN APBD TA 2019 NO. 9, LD 2019 / NO.10, LL , SETDA PROV. SULBAR :
6 HLM |
PERGUB Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
|
ABSTRAK : |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2018, telah ditetapkan Pergub Sulbar No. 46 Tahun 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019. Sehubungan dengan adanya penyesuaian Dana Alokasi Khusus Tahun 2019 dan Pergeseran rincian obyek belanja berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui TAPD, maka Pergub No. 46 Tahun 2018, perlu diubah
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERGUB No. 46 Tahun 2018.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 46 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Beberapa ketentuan dalam Pergub No. 46 Tahun 2018 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1, pendapatan, belanja dan pembayaran diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 2 diubah sehingga berbunyi penjabaran APBD dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pergub ini
|
CATATAN : |
Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Mei 2019 |
|
|