Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Kriteria TPP didasarkan pada:
a. TPP berdasarkan prestasi kerja;
b. TPP berdasarkan beban kerja yaiutu:
1. TPP bagi pengelola keuangan daerah;
2. TPP bagi pejabat penatausahaan keuangan OPD/Unit Kerja;
3. TPP bagi penyusun Rencana Pembangunan Daerah;
4. TPP bagi penyusun Produk Hukum Daerah;
5. Dihapus;
6. TPP bagi Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (UKPBJ);
7. TPP bagi Tenaga Auditor dan P2UPD pada Inspektorat Provinsi;
8. TPP bagi Widyaswara; dan
9. TPP bagi Paramedis/Tenaga Media pada Dinas Kesehatan.
c. TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi.
d. TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya