PERUBAHAN KETIGA-PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI BEGERI SIPIL DAERAH
2019
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PNS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMPROV SULBAR NO. 8, LD 2019 / NO. 9, LL , SETDA PROV. SULBAR : 10 HLM
PERGUB Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI BEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas PNS pada RSUD dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, perlu penyesuaian tambahan penghasilan. Beberapa ketentuan dalam Pergub No. 6 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub No. 8 Tahun 2018, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6)  UUD 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 128 Tahun 2018; PERDA No. 6 Tahun 2016;  PERGUB No. 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERGUB No. 8 Tahun 2018


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Kriteria TPP didasarkan pada:

    a.       TPP berdasarkan prestasi kerja;

    b.       TPP berdasarkan beban kerja yaiutu:

    1.       TPP bagi pengelola keuangan daerah;

    2.       TPP bagi pejabat penatausahaan keuangan OPD/Unit Kerja;

    3.       TPP bagi  penyusun Rencana Pembangunan Daerah;

    4.       TPP bagi penyusun Produk Hukum Daerah;

    5.       Dihapus;

    6.       TPP bagi Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (UKPBJ);

    7.       TPP bagi Tenaga Auditor dan P2UPD pada Inspektorat Provinsi;

    8.       TPP bagi Widyaswara; dan

    9.       TPP bagi Paramedis/Tenaga Media pada Dinas Kesehatan.

    c.       TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi.

          d.     TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 21 Mei 2019 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 02 Januari 2019;

-   Lampiram, 4, hlm