KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA-PENGADAAN BARANG/JASA |
2019 |
PERGUB SULBAR TENTANG KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA NO. 2, LD 2019 / NO.3, LL , SETDA PROV. SULBAR :
11 HLM |
PERGUB Tentang KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
|
ABSTRAK : |
Dalam rangka mewujudkan aparatur unit kerja pengadaan barang/jasa Pemerintah Provinsi Barat yang tertib, akuntabel, berwibawa, transparan, dan berintegrasi, kehormatan institusi serta menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, perlu menegakkan kode etik kerja dalam menjalankan tugas. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Permendagri No. 112 Tahun 2018 dan Pasal 25 Peraturan Lermbaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018, perlu menetapkan Kode Etik Aparatur Sipil Negara Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004;PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENPAN-RB No. 35 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2018; PER-LKPBJP No. 14 Tahun 2018.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Kode Etik Aparatur Sipil Negara Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini mengatur kode etik pengadaan barang dan jasa terdiri atas: kewajiban, larangan, pembentukan majelis pertimbangan kode etik dan prosedur penegakan kode etik. Majelis pertimbangan kode etik bersifat permanen sebagai pengawas sikap, tingkah laku dan etika penyelenggara pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah lingkup UKPBJ, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. PNS yang melakukan pelanggaran kode etik dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi majelis Kode Etik
|
CATATAN : |
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Maret 2019;
- Pengangkatan dan pemberhentian Majelis Pertimbangan Kode Etik ditetapkan dengan Keputusan Gubernur |
|
|