PERTANGGUNGJAWABAN-APBD TAHUN ANGGARAN 2018
2019
PERDA PROV SULBAR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018 NO. 5, LD 2019 / NO.5. LL, SETDA PROV. SULBAR : 11 HLM
PERDA Tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

ABSTRAK :
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Ranperda kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehubungan diserahkannya hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov. Sulbar oleh BPK pada tanggal 24 Mei 2019, maka Gubernur Sulbar perlu mengajukan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD Prov. Sulbar untuk dibahas dan disetujui bersama


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 59 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PP No. 7 Tahun  2018


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Pertanggungjawaban pelaksanaan  APBD berupa laporan keuangan memuat:

    a.       laporan realisasi anggaran;

    b.       laporan perubahan saldo lebih;

    c.       laporan operasional;

    d.       laporan perubahan ekuitas;

    e.       neraca;

    f.        laporan arus kas; dan

    g.       catatan atas laporan keuangan. 

    Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

CATATAN :

-    Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Agustus 2019