PEDOMAN- TATA NASKAH DINAS
2018
PERGUB SULBAR TENTANG PEDOMAN TND DI LINGKUNGAN PEMPROV SULBAR NO. 41, LD 2018 / NO 41, TLD, LL , SETDA PROV. SULBAR : 139 HLM HLM
PERGUB Tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf a dan Pasal 18 Perda Nomor 2 Tahun 2016  tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, perlu menetapkan , perlu menetapkan Peraturan Gubernur  tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah: UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 135 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERKA Arsip Nasional No. 2 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan Pedoman Tata Naskah ini adalah untuk memenuhi autentisitas dan rehabilitas arsip, untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan utuh serta untuk mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan Negara, memori kolektif bangsa, dan simpul pemersatu bangsa dalam kerangka NKRI. Asas tata naskah dinas terdiri dari : asas efesien dan efektif, asas pembukuan, asas akuntabilitas, asas keterkaitan, asa kecepatan dan ketepatan, dan asas keamanan. Prinsip peneyelenggaraan naskah dinas terdiri dari ; ketelitian, kejelasan, singkat dan padat serta logis dan meyakinkan.

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Desember  2018;

-    Dengan berlakunya Pergub ini, maka Pergub Nomor 31 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berklaku.

      Lampiran 129 hlm