PENYANDANG-DISABILITAS |
2019 |
PERDA PROV SULBAR TENTANG PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS NO. NO. 2, LD 2019 / NO. 2, TLD. NO. 93, LL, SETDA PROV. SULBAR :
48 HLM |
PERDA Tentang PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
|
ABSTRAK : |
Penyandang disabilitas merupakan warga Negara yang mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia. Penyandang disabilitas mempunyai tanggung jawab social yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah agar hak-haknya sebagai warga negara dapat dipenuhi dan dilindungi. Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, dan tanpa diskriminasi
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 2011 UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berdasarkan penghormatan terhadap martabat, otonomi individu, tanpa diskriminasi, partisipasi penuh, keragaman manusia dan kemanusiaan, kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksebilitas, kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak, inklusif dan perlakuan khusus dan perlindungan lebih. Pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas antara lain bertujuan mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil sejahtera lahir bathin, mandiri serta bermartabat, melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran HAM. Pemerintah Daerah dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Perusahaan Swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
|
CATATAN : |
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Maret 2019. |
|
|