KEPARIWISATAAN_PROVINSI SULAWESI BARAT |
2019 |
PERDA PROV SULBAR TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROV SULBAR TAHUN 2018-2025 NO. 1, LD 2019 / NO. 1, TLD. NO. 92, LL, SETDA PROV. SULBAR :
38 HLM |
PERDA Tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2018-2025
|
ABSTRAK : |
Bahwa kekayaan alam, keanekaragaman bahasa dan suku, keunikan dan kekhasan budaya, adat istiadat yang hidup dalam masyarakat, keanekaragaman flora dan fauna, serta peninggalan sejarah dan purbakala yang ada di Provinsi Sulawesi Barat, menjadi daya tarik tersendiri dan merupakan sumber daya dan modal untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapanagn kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata di Provinsi Sulawesi Barat.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 50 Tahun 2011; PERPRES No. 88 Tahun 2011; PERMENPARIWISATA No. 10 Tahun 1996; PERDA No. 5 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 6 Tahun 2017.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018-2025, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pembangunan Kepariwisataan Provinsi meliputi: pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pembangunan industri pariwisata dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan. Pelaksanaan RIPPARPROV. diselenggarakan secara terpadu oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya, masyarakat dan dunia usaha.
|
CATATAN : |
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Februari 2019;
- Penjelasan, 12 hlm. |
|
|