Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Pemerintah daerah memberikan TPP dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat setiap bulan dan diberikan sebanyak 12 kali dalam 1 tahun.
Ikriteria TPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 didasarkan pada : TPP berdasarkan prestasi kerja, TPP berdasarkan beban kerja, TPP berdasarkan kelangkaan profesi, TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.