2017
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PNS DAERAH DILINGKUP PEMERINTAH PROV SULBAR. NO. 6, PERGUB PROV SULBAR NO 6 BD 2017/ NO 6 LL SETDA PROV SULBAR : 13 HLM : 13 HALAMAN HLM
PERATURAN GUBERNUR Tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DILINGKUP PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT.

ABSTRAK :
  • Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Gubernur Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas  Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2012.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 1 TAHUN 2004; UU NO 15 TAHUN 2004; UU NO 25 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 5 TAHUN 2014; UU NO 23 TAHUN 2014; PPP NO 58 TAHUN 2005; PP NO 79 TAHUN 2005; PP NO 65 TAHUN 2010; PP NO 71 TAHUN 2010; PP NO 18 TAHUN 2016; PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2016; PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015; PERDA PROV SULBAR NO 1 TAHUN 2011; PERDA NO 6 TAHUN 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pemerintah daerah memberikan TPP dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemberian TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat setiap bulan dan diberikan sebanyak 12 kali dalam 1 tahun.

    Ikriteria TPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 didasarkan pada : TPP berdasarkan prestasi kerja, TPP berdasarkan beban kerja, TPP berdasarkan kelangkaan profesi, TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 5 april 2017

Penjelasan -. Lampiran 6 hlm.