PETUNJUK TEKNIS-PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS SERTA TUNJANGAN HARI RAYA-BERSUMBER DARI APBD |
2019 |
PERGUB SULBAR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS SERTA TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI APBD PROV SULBAR NO. 7, LD 2019 / NO. 8, LL, SETDA PROV. SULBAR :
6 HLM |
PERGUB Tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS SERTA TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
|
ABSTRAK : |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2019 junto Pasal 10 (2) PP No. 36 Tahun 2019, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 128 Tahun 2018; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 7 Tahun 2008; PERGUB No. 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERGUB No. 8 Tahun 2018.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Petunjuk Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Serta Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Gubernur, Wakil Gubernur,Ketua DPRD, Anggota DPRD dan PNS diberikan gaji dan tunjangan ketiga belas, tunjangan hari raya, termasuk PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah daerah, di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya. Dan tidak termasuk PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah daerah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya. Gaji dan tunjangan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni sedangkan TPP dibayarkan pada bulan Juli
|
CATATAN : |
Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 21 Mei 2019 |
|
|