PERUBAHAN KETIGA-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
2019 |
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PERDA PROV SULBAR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROV SULBAR NO. 3, LD 2019 / NO. 4, LL, SETDA PROV. SULBAR :
4 HLM |
PERGUB Tentang PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
|
ABSTRAK : |
Dalam rangka pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi Anggota DPRD perlu disesuaikan dengan tahun anggaran, sehingga Pergub Nomor 38 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Nomor 1 Tahun 2019 perlu diubah
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2017; PERGUB No. 38 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERGUB No. 1 Tahun 2019
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Ketentuan Pasal 11 Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat diubah dan ditambahkan, sehingga berbunyi sebagai berikut: Peraturan Gubernur Sulawesi Barat ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2019
|
CATATAN : |
Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 April 2019 |