PERUBAHAN KEDUA-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2019
PERGUB PROV SULBART TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PERDA PROVI SULBAR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROV SULBAR NO. 1, LD 2019 / NO.2, LL, SETDA PROV. SULBAR : 4 HLM
PERGUB Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas anggota DPRD perlu penyesuaian besaran tunjangan perumahan dan transportasi. Pergub Nomor 38 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2017 telah diubah dengan Pergub Nomor 38 Tahun  2017 belum mengakomodir penyesuaian besaran tunjangan perumahan dan transportasi, sehingga perlu diubah


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UUD Nomor 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005;  PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI 62 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2017; PERGUB No. 38 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 37 Tahun 2018.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    -   Dalam Peraturan Gubernur  ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Perubahan Pergub Nomor 38 Tahun Tahun 2017 sebagai berikut::

     

    1.    Ketentuan Pasal 10 diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut: besaran tunjangan perumahan Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 9.200.000,00/ bulan.

     

         2.   Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: besaran tunjangan transportasi untuk                       Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 13.580.000,00/bulan

CATATAN :

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Maret 2019;