Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Perubahan Pergub Nomor 38 Tahun Tahun 2017 sebagai berikut::
1. Ketentuan Pasal 10 diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut: besaran tunjangan perumahan Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 9.200.000,00/ bulan.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: besaran tunjangan transportasi untuk Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 13.580.000,00/bulan