RAD-TPB/SDGs-PROV. SULBAR -2017-2022
2018
PERGUB SULBAR TENTANG RAD-TPB/SDGs PROV. SULBAR TAHUN 2017-2022 NO. 50, LD 2018 / NO. 50, L, SETDA PROV. SULBAR : 5 HLM HLM
PERGUB Tentang RENCANA AKSI DAERAH PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN/SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS PROVOVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017-2022

ABSTRAK :
  • Dalam rangka pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada Pasal 15 ayat (1), maka Pemprov. Sulbar harus membuat Rencana Aksi Daerah Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Prov. Sulbar tahun 2017-2022. Dalam rangka percepatan penyelarasan dengan dokumen RPJMD, maka pemprov. Sulbar melaksanakan komitmen Pemprov. Sulbar melalui Rencana Aksi Daerah


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERPRES No. 59 Tahun 2017; PERDA No.  5 Tahun 2010; PERDA No.  8 Tahun 2010;


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    -    Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Rencana Aksi Daerah Pencapaian Tujuan Pembanguna Rencana Aksi Daerah Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup dan sasaran RAD-TPB/SDGs meliputi:

    -     Ruang Lingkup:

    a.       arah kebijakan RAD-TPB/SDGs;

    b.       strategi RAD-TPB/SDGs;

    c.       prioritas RAD-TPB/SDGs;

    d.       indicator RAD-TPB/SDGs;

    e.       pengendalian dan evaluasi perencanaan RAD- TPB/SDGs.

     

    -      Sasaran dari RAD-TPB/SDGs:

    a.       lembaga eksekutif (Pemprov dan Pemkab);

    b.       lembaga legislatif (DPRD Provinsi)l;

    c.       organisasi non pemerintah;

    d.       swasta;

    e.       masyarakat; keluarga; dan

                  f.     individu

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 2018;