Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Rencana Aksi Daerah Pencapaian Tujuan Pembanguna Rencana Aksi Daerah Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup dan sasaran RAD-TPB/SDGs meliputi:
- Ruang Lingkup:
a. arah kebijakan RAD-TPB/SDGs;
b. strategi RAD-TPB/SDGs;
c. prioritas RAD-TPB/SDGs;
d. indicator RAD-TPB/SDGs;
e. pengendalian dan evaluasi perencanaan RAD- TPB/SDGs.
- Sasaran dari RAD-TPB/SDGs:
a. lembaga eksekutif (Pemprov dan Pemkab);
b. lembaga legislatif (DPRD Provinsi)l;
c. organisasi non pemerintah;
d. swasta;
e. masyarakat; keluarga; dan
f. individu