STANDAR–PELAYANAN MINIMAL--RSUD PROVINSI SULBAR
2018
PERGUB SULBAR TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL RSUD PROV. SULBAR NO. 44, LD 2018 / NO. 44, TLD, LL, SETDA PROV. SULBAR : 47 HLM HLM
PERGUB Tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Rumah sakit merupakan salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan  dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan dan pencapaian indicator kinerja RSUD  Provinsi Sulawesi Barat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2007; PERMENKESI No. 741/Menkes/Per/VII/2008; KEPMENKES No. 228/Menkes/SK/III/2002; KEPMENKES No. 772/Menkes/SK/VI/2002;  KEPMENKES No. 631/Menkes/SK/IV/2005; KEPMENKES No. 129/Menkes/SK/II/2008.

     


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

     

    -    Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. SPM dimaksudkan sebagai acuan RSUD dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu serta jenis layanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam rangka pencapaian indikator jenis pelayanan, maka Dinas Kesehatan membuat pedoman atau panduan pelaksanaannya.

     

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember    2018;

-    Lampiran 42 hlm