PROGRAM MANDIRI--CERDAS DAN SEHAT--PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017-2022
2018
PERGUB SULBAR TENTANG PROGRAM MARASA PROVINSI SULBAR TAHUN 2017-2022 NO. 42, LD 2018 / NO. 42, TLD, LL, SETDA PROV. SULBAR : 12 HLM HLM
PERGUB Tentang PROGRAM MANDIRI, CERDAS DAN SEHAT PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017-2022

ABSTRAK :
  • Provinsi Sulawesi Barat sebagai salah satu Provinsi termuda, yang masih terdapat banyak desa dalam kategori tertinggal dan sebagian masyarakatnya berada di bawah garis kemiskinan terutama di wilayah perdesaan, diperlukan suatu cara penanggulangan yang konfrehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Program Desa Mandiri Cerdas dan Sehat (Marasa) sebagai salah satu program prioritas dalam RPJMD Prov. Sulbar Tahun 2017-2022, dirancang untuk mengefektifkan upaya penanggulangan kemiskinan melalui penanganan yang strategis dan terintegrasi lintas sector untuk mencapai masyarakat yang Marasa.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERPRES No. 15 Tahun 2010; PERMENDES PD2T No. 2 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2010; PERDA No. 8 Tahun 2010.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

     

    -    Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Program mandiri, Cerdas dan Sehat Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup program marasa meliputi:Penyiapan data berbasis masyarakat, penetapan indikator, kelembagaan, penguatan kapasitas SDM, mekanisme pelaksanaan dan koordinasi program, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, penganggaran dan sanksi. Program Marasa dilakukan berdasarkan azas-azas sbb : partisipatif, transparan, akuntabel, terintegrasi, berkelanjutan dan komprehensif.

     

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember    2018;

-    Pelaksanaan Program Marasa pada desa sasaran terhitung sejak ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten.

-    Pelaksanaan Program Marasa pada desa sasaran berlangsung paling lama 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indikator capaian.

-    Pedoman Umum Program Marasa disusun oleh Tim Koordinator Provinsi Sulawesi Barat yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.