PERUBAHAN ATAS--PERGUB--TUPOKSI--CABANG DINAS--UPTD |
2018 |
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA CABANG DINAS DAN UPTD PROV. SULBAR NO. 36, LD 2018 / NO. 36, TLD, LL, SETDA PROV. SULBAR :
13 HLM HLM |
PERGUB Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA CABANG DINAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
|
ABSTRAK : |
Beberapa Unit Pelaksana Teknis Daerah yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2017 belum mewadahi beberapa fungsi urusan pemerintahan sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah, sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2017 perlu diubah.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri PP dan PA No. 4 Tahun 2018; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERGUB No. 41 Tahun 2017.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, Sususnan Organisasi, dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Beberapa ketentuan dalam Pergub No. 41 Tahun 2017 diubah sebagai berikut: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dann KB, dinas Ketahanan Pangan, dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Simber Daya Mineral, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, dan BPKPD.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 November 2018;
- Lampiran, 3 hlm
|
|
|