PETUNJUK TEKNIS--PENGGUNAAN--BOMMDA
2018
PERGUB SULBAR TENTANG PETUNJUK TEKNIS ALOKASI PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL MANAJEMEN MUTU DAERAH PROV. SULBAR T.A 2018 NO. 32, LD 2018 / NO. 32, TLD, LL, SETDA PROV. SULBAR : 25 HLM HLM
PERGUB Tentang TENTANG PETUNJUK TEKNIS ALOKASI PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL MANAJEMEN MUTU DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2018

ABSTRAK :
  • Pendidikan merupakan hak semua warga Negara Indonesia, maka kewajiban pemerintah memberikan layanan pendidikan dan menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan, diperlukan dukungan pembiayaan  operasional pendidikan yang bersumber dari APBD, pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkewajiban memberikan  dukungan pembiayaan operasional pendidikan melalui dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 19 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun  2010, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERDA No. 6 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERDA No. 48 Tahun 2017; PERGUB No. 48 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERGUB No. 27 Tahun 2018


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Petunjuk Teknis Alokasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Daerah Provinsi Sulawesi Barat tahun Anggaran 2018, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pergub ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian dana BOMMDA, bertujuan untuk membantu biaya operasional yang berkaitan dengan upaya sekolah meningkatkan kualitas dan kuantitas proses belajar mengajar.  

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 November  2018;

-    Petunjuk teknis alokasi penggunaan dana BOMMDA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

-    Lampiran, 20 hlm