PERUBAHAN KEDUA--PERGUB--PENJABARAN--APBD 2018
2018
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN APBD T.A 2018 NO. 18, LD 2018 / NO.18, LL, SETDA PROV. SULBAR : 78 HLM HLM
PERGUB Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang APBD T.A  2018, telah ditetapkan Pergub Nomor 48 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah Pergub Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD T.A 218. Pemerintah daerah yang memiliki Sisa DAK Fisik pada Bidang/Sub Bidang 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya yang output kegiatannya belum tercapai, dapat dianggarkan dalam APBD T.A 2018. Dengan terlebih dahulu merubah Peraturan Kepala Daerah setelah dilaksanakan audit BPK dan diberiktahukan kepada pimpinan DPRD selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD T.A 2018.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011;  UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI 33 Tahun 2017; PERDA No. 9 Tahun 2017.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

     

    -    Dalam Peraturan Gubernur  ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018. Perubahan Penjabaran APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut: Pendapatan, Belanja, Pembiayaan Penerimaan, Pengeluaran dan Pembiayaan Netto. Perubahan Penjabaran APBD dirinci lebih lanjut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

     

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juli 2018;

-    Lampiran, 72 hlm