PERUBAHAN--PENJABARAN APBD--ANGGARAN 2018
2018
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN APBD T.A 2018 NO. 3, LD 2018 / NO.3, LL, SETDA PROV. SULBAR : 93 HLM HLM
PERGUB Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

ABSTRAK :
  • Sehubungan dengan adanya penyesuaian DAK dan SILPA DAK tahun 2017 hibah pemerintah pusat, pergeseran rincian obyek belanja berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui  oleh TPAD, maka Peraturan Gubernur Nomor 48 tahun 2017 perlu diubah.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17  Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; No. 9 Tahun 2017.  


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    -     Dalam Peraturan Gubernur  ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dirinci lebih lanjut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

CATATAN :

 -    Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Maret 2018;

-    Penjatuhan sanksi terhadap wajib LHKPN yang tidak memenuhi ketentuan/kewajibannya diputuskan dalam rapat tim penjatuhan hukuman disiplin yang ditetapkan oleh Gubernur;

-    Lampiran, 88 hlm.