STANDAR--SATUAN HARGA--ANGGARAN 2019
2018
PERGUB SULBAR TENTANG STANDAR SATUAN HARGA DI LINGKUNGAN PEMPROV. SULBAR T.A 2019 NO. 31, LD 2018 / NO. 31, TLD, LL, Pj. SETDA PROV. SULBAR : 29 HLM HLM
PERGUB Tentang STANDAR SATUAN HARGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2019

ABSTRAK :
  • Dalam rangka penyusunan RKA SKPD, perlu mengatur Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2019 sebagai pedoman bagi SKPD dalam penyusunan RKA, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011;  UU UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 28 Tahun 2012; PERKA Arsip Nasional RI No. 22 Tahun 2017; PERDA No. 2 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Standar Satuan Harga Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2019, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Satuan Harga Di Lingkungan Pemerintah Prov. Sulbar T.A 2019 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tariff dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun Anggaran 2019, bertujuan agar dalam penyusunan  Rencana Kerja dan Anggaran T.A 2019 dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien, akuntabel dan memenuhi azas kepatuhan dan kewajaran.

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 November  2018;

-    Pergub ini dapat dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan arsip fungsi non kepegawaian dan non keuangan di lingkungan Pemprov. Sulbar

-    Penjelasan 12 hlm, Lampiran, 13 hlm