POLA--TATA KELOLA—RSUD |
2018 |
PERGUB SULBAR TENTANG POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NO. 49, LD 2018 / NO. 49, LL, SETDA PROV. SULBAR :
103 HLM HLM |
PERGUB Tentang POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
|
ABSTRAK : |
Isikan Abstrak Peraturan iniRumah sakit sebagai salah satu sarana yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk dapat memberikan pelayanan bermutu sesuai dengan yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat., untuk meningkatkan mutu pelayanan dan meningkatkan kinerja rumah sakit umum daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam penerapan BLUD, perlu pengaturan internal sebagai dasar operasional tata kelolanya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2007; PERMENKES No. 755/Menkes/PER/IV/2011; KEPMENKES No. 56 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; KEPMENKES No. 228/Menkes/SK/III/2002; KEPMENKES No. 772/Menkes/SK/VI/2002; KEPMENKES No. 129/Menkes/SK/II/2008; KEPUTUSAN KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT UMUM No. KARS-SERT/274/XII/2016; KEPUTUSAN BUPATI MAMUJU No. 188.45/22/KPTS/I/2016.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pola Tata Kelola RSUD di dalamnya memuat : kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi-fungsi yang logis dan pengelolaan sumber daya manusia. Tata kelola menganut prinsip: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 2018;
- Lampiran, 98 hlm
|
|
|