ANGGARAN PENDAPATAN – BELANJA DAERAH – TAHUN ANGGARAN 2019 |
2018 |
PERDA PROV. SULBAR TENTANG APBD T.A. 2019 NO. 7, LD 2018 / NO.7. TLD. 91, LL, SETDA PROV. SULBAR :
10 HLM |
PERDA Tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
|
ABSTRAK : |
Perda tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 14 Desember 2018, sehingga perlu menetapkan Perda APBD Tahun 2019.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Pendapatan Daerah terdiri dari: pendapatan asli daerah, dana pertimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari: belanja tidak langsung dan belanja langsung. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perda ini yang terdiri dari Lampiran I sampai dengan Lampiran XIII.
|
CATATAN : |
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 2018;
- Gubernur menetapkan Peraturan tentang APBD serbagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
|