TATA CARA PELAKSANAAN-PENJUALAN KENDARAAN DINAS-MILIK DAERAH
2014
PERGUB SULBAR TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PELAKSANAAN PENJUALAN KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH NO. 5 BD 2014/ NO 5 LL , SETDA PROV. SULBAR : 12 HLM
PERGUB Tentang PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PELAKSANAAN PENJUALAN KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pasal 106 Peraturan Daerah Provinsi Sulbar Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 1 TAHUN 2004; UU NO 32 TAHUN 2004; PP NO 46 TAHUN 1971; PP NO 58 TAHUN 2005; PP NO 6 TAHUN 2006; PERMENDAGRI NO 5 TAHUN 1997; KEPMENDAGRI NO 49 TAHUN 2001; KEPMENDAGRI NO 12 TAHUN 2003; PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006; PERMENDAGRI NO 17 TAHUN 2007; PERDA PROV SULBAR NO 6 TAHUN 2009; PERDA PROV SULBAR NO 14 TAHUN 2009; PERGUB SULBAR NO 19 TAHUN 2010.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan Pelelangan Terbatas Kendaraan Dinas Operasional milik Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuan pengaturan agar terlaksanaannya tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMD melalui kesamaan presepsi dan langkah secara integral dari unsure-unsur yang terkait dalam pengelolaan BMD. Penggunaan BMD oleh Pengguna dan Kuasa Pengguna dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan Daerah/ BUMD. Semua penerimaan yang berasal dari pemindahtanganan BMD merupakan pendapatan penerimaan Daerah bukan pajak yang harus disetor di rekening Kas Umum Daerah. Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan PAD yang berasal dari penerimaan lain-lain yang sah.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 2014

Catatan -. Lampiran 2 hlm