PERUBAHAN - BENTUK HUKUM –BUMD- PT. SULAWESI BARAT MALAQBI
2018
PERDA TENTANG PERDA PROV. SULBAR TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM BUMD PROV. SULBAR MENJADI PT. SULBAR MALAQBI NO. 6, LD 2018 / NO.6. TLD. 91, LL, SETDA PROV. SULBAR : 40 HLM
PERDA Tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM BADAN USAHA MILIK DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT MENJADI PT. SULAWESI BARAT MALAQBI

ABSTRAK :
  • Untuk mempercepat proses pembangunan dan pengembangan daerah serta penggalian potensi sumber daya alam daerah perlu pengaturan kelembagaan perusahaan perseroan daerah guna mewujudkan perekonomian yang sehat, kuat, produktif, dan berdaya saing agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan lebih tinggi, perkembangan, keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2017.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat Menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelaksanaan perubahan bentuk Perseroda diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berlaku semua ketentuan hukum menyangkut perseroda dan ketentuan lain yang berkaitan dengan operasional perseroda. Penyelenggaraan pengembangan bidang agrobisnis dan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

     

CATATAN :

-    Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember  2018;

-  Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang telah ada, tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

-    Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 09 Tahun 2009 tentang  Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

-   Penjelasan, 10 hlm.