STRATEGI--PENANGGULANGAN--KEMISKINAN DAERAH 2017—2022 |
2018 |
PERGUB SULBAR TENTANG STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH PROV. SULBAR TAHUN 2017-2022 NO. 40, LD 2018 / NO. 40, TLD, LL, SETDA PROV. SULBAR :
7 HLM HLM |
PERGUB Tentang TENTANG STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017-2022
|
ABSTRAK : |
Kemiskinan merupakan permasalahan yang memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka meningkatkan pendapatan dan mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat secara layak melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 33 Tahun 2018; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERPRES No. 15 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2010; PERDA No. 8 Tahun 2017.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya percepatan penurunan kemiskinan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2017-2022 dalam bentuk arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan beserta indikatif penganggarannya yang termuat dalam Rencana Aksi Daerah dengan tujuan antara lain mensinergikan upaya-upaya percepatan penanggulangan kemiskinan untuk lebih proaktif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota bersama para stakeholders. SPKD memuat gambaran umum kondisi daerah, profil kemuiskinan daerah, determinan kemiskinan Sulbar, relevansi dan efektifitas APBD, tinjauan kebijakan kelembagaan, isu strategi dan rencana aksi daerah dan system monitoring dan evaluasi. SPKD dijadikan sebagai tolok ukur pencapaian penurunan kemiskinan tahun 2019.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Desember 2018;
|
|
|