INSENTIF DAERAH--TENAGA KESEHATAN--FUNGSIONAL--DOKTER SPESIALIS—RSUD |
2018 |
PERGUB SULBAR TENTANG INSENTIF DAERAH TENAGA KESEHATAN FUNGSIONAL DOKTER SPESIALIS PADA RSUD PROV. SULBAR T.A 2018 NO. 38, LD 2018 / NO. 38, TLD, LL , SETDA PROV. SULBAR :
5 HLM HLM |
PERGUB Tentang INSENTIF DAERAH TENAGA KESEHATAN FUNGSIONAL DOKTER SPESIALIS PADA RSUD PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2018
|
ABSTRAK : |
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan motovasi kerja dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan kesehatan secara maksimal di lingkungan RSUD Prov. Sulbar, perlu didukung dengan memberikan insentif daerah kepada tenaga kesehatan dengan mempertimbangkan prfesi dokter spesialis dan kemampuan keuangan daerah dalam rangka menjamin kepastian pelayanan pasien di rumah sakit, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENKES No. 512/MENKES/PER/IV/2007; PP No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 9 Tahun 2017; PERGUB No. 48 Tahun 2017.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Insentif Daerah Tenaga Kesehatan Fungsional Dokter Spesialis Pada RSUD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2018, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Insentif daerah diberikan kepada dokter spesialis berupa tambahan penghasilan dalam bentuk uang. Insentif berupa tambahan penghasilan dianggarkan setiap tahun pada APBD melalui pos anggaran RSUD Prov. Sulbar. Insentif daerah diberikan kepada tenaga kesehatan fungsional dokter spesialis purna waktu PNS dan Non PNS, dokter spesialis purna waktu residen, dokter spesialis PNS dan Non PNS paruh waktu. Besaran insentif diberikan kepada tenaga kesehatan dokter fungsional spesialis purna waktu PNS/Non PNS/Kontrak/WKDS mulai bulan September 2018. Pemberian Insentif kepada tenaga kesehatan dokter spesialis dengan persyaratan telah bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan pada RSUD.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 November 2018;
- Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|