PERUBAHAN ATAS--PERGUB--PELAKSANAAN PERDA--HAK KEUANGAN--ADMINISTRASI PIMPINAN--ANGGOTA DPRD
2018
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PERDA PROV. SULBAR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROV. SULBAR NO. 37, LD 2018 / NO. 37, TLD, LL, SETDA PROV. SULBAR : 4 HLM HLM
PERGUB Tentang PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Untuk menyesuaikan jenis atribut pimpinan dan anggota DPRD berupa kadar insigne, maka Pergub Nomor 38 Tahun Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, perlu diubah.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2016; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI 62 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2017; PERGUB No. 38 Tahun 2017.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perlaksanaan Perda Provinsi Sulawesi  Barat Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan  dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Insigne (lencana) disediakan 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun, terbuat dari logam emas seberat 7 (tujuh)  gram dengan kadar 23 (dua puluh tiga) karat.

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 November 2018;