PERUBAHAN KEDUA--PERGUB--TUPOKSI--SETDA--SEKRETARIAT DPRD
2018
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN , TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SETDA DAN SEKRETARIAT DPRD PROV. SULBAR NO. 35, LD 2018 / NO. 35, TLD, LL, SETDA PROV. SULBAR : 16 HLM HLM
PERGUB Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN , TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Dalam rangka menyesuaian muatan materi Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 serta penyempurnaan tugas dan fungsi beberapa Biro, maka Pergub Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2018, perlu diubah.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2018; PERDA No. 6 Tahun 2018; PERGUB No. 40 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 6 Tahun 2018.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Sususnan Organisasi, Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Beberapa ketentuan dalam Pergub No. 40 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 6 Tahun 2018 yang diubah antara lain : Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa yang terdiri dari : subbagian pengadaan barang/jasa, subbagian layanan pengadaan secara elektronik dan subbagian pembinaan SDM dan kelembagaan. Biro Ortala dan Tata Laksana terdiri dari : subbagian sisten akuntabilitas kinerja pemerintahan, subbagian pelayanan publik, dan subbagian kepegawaian. Biro Umum, Perlengkapan dan Protokol terdiri dari : subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian, subbagian. Bagian Rumah Tangga dan Protokol, terdiri dari : subbagian protokol, subbagian rumah tangga dan pelayanan pimpinan, dan subbagian pemeliharaan gedung dan kendaraan dinas. Sekretariat DPR, Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat terdiri dari : subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Perlengkapan, subbagian Rumah Tangga, Trantib, Humas dan Protokol.

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 November    2018;

-    Srtuktur Organisasi Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Biro Ortala dan Tata Laksana, Biro Umum, Perlengkapan dan Protokol dan Sekretariat DPR tercantum dalam Lampiran I,II, III dan IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

 

-    Lampiran, 4 hlm