PERUBAHAN ATAS--PERGUB--TUPOKSI--INSPEKTORAT--BADAN-DAERAH
2018
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH DAN BADAN DAERAH PROV. SULBAR NO. 34, LD 2018 / NO. 34, TLD, LL, SETDA PROV. SULBAR : 27 HLM HLM
PERGUB Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH DAN BADAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Beberapa tugas dan fungsi Dinas daerah yang diatur dalamPeraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016, belum mewadahi beberapa tugas dan fungsi urusan pemerintahan sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah, sehingga Pergub Nomor 45  Tahun 2016 perlu diubah.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 2017; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERGUB No. 46 Tahun 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Sususnan Organisasi, Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, beberapa ketentuan dalam Pergub Nomor 46 Tahun 2016 diubah antara lain : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Gubernur menyelenggarakan pemerintahan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, pemerintahan dan pembangunan  manusia, perekonomian dan sumber daya alam serta infrastruktur dan kewilayahan dengan menyelenggarakan fungsi antara lain pengoordinasian dan sinkronisasi antara perencanaan pembangunan provinsi dengan nasional serta kabupaten/kota. Badan Kepegawaian Daerah Bidang Mutasi dan Kepangkatan terdiri dari : Subbidang mutasi jabatan, subbidang mutasi pindah, dan subbidang kenaikan pangkat dan peninjauan masa kerja. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sekretariat terdiri atas : subbagian program dan keuangan, subbagian umum dan kepegawaian. Susunan Organisasi Badan Penghubung terdiri atas : subbagian tata usaha, subbidang hubungan antar lembaga, subbidang promosi, data dan informasi daerah, dan subbidang sarana dan pelayanan.

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 November    2018;

 

-    Lampiran, 4 hlm