JADWAL RETENSI ARSIP--FASILITASI--FUNGSI NON KEPEGAWAIAN--NON KEUANGAN--PEMERINTAH DAERAH
2018
PERGUB SULBAR TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI NON KEPEGAWAIAN DAN NON KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH PROV. SULBAR NO. 29, LD 2018 / NO. 29, TLD, LL, SETDA PROV. SULBAR : 16 HLM HLM
PERGUB Tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI NON KEPEGAWAIAN DAN NON KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 18 Perda Nomor 2 Tahun 2016, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Kepegawaian dan Non Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat  dengan Peraturan Gubernur.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PERDA No. 2 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Kepegawaian dan Non Keuangan Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. JRA Fasilitatif Fungsi Non Kepegawaian dan Non Keuangan digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip di lingkungan Pemda, JRA memuat jenis arsip, retensi arsip dan keterangan, JRA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dari Peraturan Gubernur ini. Retensi aktif dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses, retensi inaktif dihitung sejak asrip selesai masa simpan aktifnya. 

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 November  2018;

-    Pergub ini dapat dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan arsip fungsi non kepegawaian dan non keuangan di lingkungan Pemprov. Sulbar

-    Lampiran, 12 hlm