JADWAL RETENSI ARSIP—SUBSTANTIF-URUSAN--PEMERINTAH DAERAH
2018
PERGUB SULBAR TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH PROV. SULBAR NO. 28, LD 2018 / NO. 28, TLD, LL, SETDA PROV. SULBAR : 111 HLM HLM
PERGUB Tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 18 Perda Nomor 2 Tahun 2016, perlu menetapkan jadwal resistensi arsip substantif urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat  dengan Peraturan Gubernur.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 28 Tahun 2012; PERKA Arsip Nasional RI No. 1 Tahun 2013; PERKA Arsip Nasional RI No. 2 Tahun 2013; PERKA Arsip Nasional RI No. 3 Tahun 2013; PERKA Arsip Nasional RI No. 6 Tahun 2014; PERKA Arsip Nasional RI No. 9 Tahun 2014; PERKA Arsip Nasional RI No. 11 Tahun 2014; PERKA Arsip Nasional RI No. 20 Tahun 2014; PERKA Arsip Nasional RI No. 1 Tahun 2015; PERKA Arsip Nasional RI No. 3 Tahun 2015; PERKA Arsip Nasional RI No. 5 Tahun 2015; PERKA Arsip Nasional RI No. 6 Tahun 2015; PERKA Arsip Nasional RI No. 11 Tahun 2015; PERKA Arsip Nasional RI No. 13 Tahun 2015; PERKA Arsip Nasional RI No. 15 Tahun 2015; PERKA Arsip Nasional RI No. 16 Tahun 2015;  PERKA Arsip Nasional RI No. 19 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Jadwal Retensi Arsip Substantif urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jadwal Retensi Arsip digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip, JRA memuat jenis arsip, retensi arsip dan keterangan, JRA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dari Peraturan Gubernur ini. Retensi aktif dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses, retensi inaktif dihitung sejak asrip selesai masa simpan aktifnya.

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 November  2018;

-    Pada saat berlakunya Pergub ini, maka Pergub Sulawesi Barat Nomor 35 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

-    Lampiran, 106 hlm